Wednesday 9 August 2017

Hukum forex menurut pandangan islam


FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM Forex Dalam Perspektif Islam. Bagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam jangan ada sesuatu yang tidak ada padamu Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah. Sementara Fuqaha (ahli Fiqih Islam) hadist tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara alami itu tidak pelak lagi, buat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganbubah-perubahannya. Karena itu jumlahnya Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, ada cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim. Ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bukan barang jual-beli yang tidak nampak barangnya itu di larang. Baik dalam Al-Quran, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi hanya ada larangan menjual barang yang belum ada, pemberian larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa legis atau ilat larangan itu bukan ada atau tidak adanya barang, pelana Gharar, kata Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibnu AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentang barang yang di perjual-belikan itu bisa diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi ganti pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada saat diperlukan bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya Kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain - tidak mungkin di serahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi korban praktek penyimpangan setan - satu hal yang sebenarnya bisa terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah bagian dari PBK - dapat di dalam kategori al-Masail al Muashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, status hukumnya bisa di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk di dalam wilayah fi ma la nasha fih, ada masalah hukum yang tidak punya referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani, ia memasukkan ke dalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqai la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di kuk kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat ditambahkan pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan: al-Haqiqat fi al-ayan la fi al-adzhan. Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam pandangan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau ide alam. Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan ke dalam bidang fiqih al-siyasah maliyyah, yaitu politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk pengertian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta tema tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan suara UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori prubahan hukum di sini, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek ekonomi, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut: Al-salam atau Al-salaf adalah bay ajl bi ajil, sedang memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebagai imbalan. Ulama Syafiiyah dan Hambaliyah dengan: akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan (harga) dengan harga jual yang ditetapkan di bursa akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: a. Unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu transaksi transaksi. Unsur-unsur utama dalam bay al-salam adalah: Pihak-pihak yang transaksi transaksi (aqid) yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih. Objek transaksi (maqud ilahi). Yaitu barang barang komoditi berjangka dan nilai tukar (ras al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (sighat aqad), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di lihat unsur-unsur tersebut adalah ijab dan qabul dalam bahasa yang jelas. Karena itu Ulama Syafiiyyah menggunakan istilah al-salam atau al-salaf dalam kalimat transaksi itu dengan alasan aqd al-salam adalah bay al-madum dengan cara dan cara berbeda dari aqad jual dan beli (BUY). 2. Syarat-syarat. Persyaratan obyek transaksi, yaitu benda transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya (yakun fi jinsin malumin), Sifatnya, Ukuran, tingkat penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar (al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dll atau barang barang yang bisa di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis mata uang rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya. Apakah timbangan yang disanton dalam bentuk Kilogram, kolam, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas objek transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditentukan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al - aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan terjadi pada perselisihan di antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nems sudah bisa memberikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau pepatah hukum yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu Apa yang tidak bisa digunakan semuanya, maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam. (Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber).written Dengan jaenal nurohman pada Minggu, 10 Juni 2012 19.27 Investasi FOREX trading adalah investasi yang sangat penuh dimana kita bisa memperoleh keuntungan yang lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Dong dengan forex broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin mudah setiap orang untuk mendulang keuntungan di bisnis ini bahkan tanpa harus menunggu untuk belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami teknikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat dan jauh para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Bagian umat Islam meragukan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah riwayat riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran itu sama sekali, tak pelak lagi, buatlah fiqih Islam sulit untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, jumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, ada cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, memang tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qurban17an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya ada larangan menjual barang yang belum ada, pemberian larangan barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan itu tidak ada atau tidak adanya barang, peluru garar, 8221 contohnya Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan keterangan Ibn al-Qayyim. Garar adalah tidak yakin tentang barang yang diperjual-belikan itu bisa hadir atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, ganti pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada saatnya diperlukan agar bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Malah, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam bentuk kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi korban praktek penyimpangan yang palsu 8212 satu hal yang sebetulnya bisa bisa terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat berkontribusi ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya bisa dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, ada masalah hukum yang tidak punya referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat diterima terhadap teori perubahan hukum yang oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yaitu: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam pandangan empirik bukan dalam alam pemikiran atau ide alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat berkontribusi ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yaitu politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk ajaran hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam agenda melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan suara UU No. 321977 tentang PBK. Karena itu, hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, sedang memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai imbalan. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah dengan ini: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak yang melakukan transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah ijab dan qabul dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menggunakan istilah al-salam atau al-salaf dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara yang berbeda dari akad jual dan beli (beli). Persyaratannya adalah transaksi barang, apakah: isi ulang transaksi kejelasan mengenai: jenisnya (yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (harga), harga penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang barang yang bisa ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, kolam, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditentukan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan terjadi pada perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya sudah bisa memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau pepatah yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak bisa dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu terbengkalai seluruhnya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh diterima atau disetidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh Forex (Perdagangan Valas) yang membolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhankomoditi antar negara yang sedang internasional. Perdagangan (ekspor-impor) ini tentu membutuhkan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Uang tambahan antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang merupakan internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang satu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran yang sedang. Yang benar-benar nyata tukar-menukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk menerima dan menerima Penjual. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual memiliki wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi benda transaksi jual-beli yaitu: barang barangnya (bukan najis) barang sudah ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Muhammad Isa, ada jual beli itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, tentu saja boleh atau jual beli belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isi. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Forex (Valuta Asing) ni adalah sistem jual beli mata wang asing yang mana kita sendiri tahu akan berubah dari semasa ke semasa mengikut kedudukan ekonomi sesebuah negara. Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Sebenarnya aku memang dah pasti pasti ada yang bertanya mengenai hukum dalam FOREX ni dan aku dah kaji benda ni yang dahulu aku menceburi dan ilmu pengetahuan tentang analisis dalam dunia forex ni. Ini adalah susulan dari entri aku yang bertajuk testing forex kali pertama menggunakan akaun demo tempoh hari. Antara pendidikan yang aku lakukan adalah meng google hukum mengenai forex dalam islam dan aku dapati kebanyakkannya berkongsi mengenai isi yang sama iaitu fatwa yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan yang dikeluarkan sekitar pertengahan tahun lalu. Hukum Forex. Haram atau Halal KOTA BHARU: Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan pemberangkatan umat Islam haram mengamalkan sistem perniagaan arus wang asing. Pengerusi Jawatankuasa itu, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin, mengatakan ini kerana perniagaan yang dilakukan melalui arus wang asing seperti itu tidak menepati hukum syarak dan menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam. 8220Hasil kajian Jawatankuasa ini, kita dapati perniagaan yang membabitkan arus wang asing membabitkan spekulasi mata wang dan ini bercanggah dan bertentangan dengan hukum Islam.8221 8220Oleh itu, Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan sembuh bahawa umat Islam diharamkan dalam mengamalkan sistem perniagaan cara demikian, 8221 katanya untuk pemberita selepas Mempengerusikan mesyuarat jawatankuasa fatwa kebangsaan Ke-98 di sini hari ini. Abdul Shukor mengatakan, banyak isu yang meragukan mengenai perniagaan arus wang asing, olehitu umat Islam tidak perlu menceburkan diri, tambahan pula kegiatannya membabitkan penggunaan internet di kalangan individu yang tidak untung rugi tidak menentu. 8220 Lain-lain jenis perniagaan mata wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari bank ke bank dibenarkan. Kerana ia tidak berapi spekulasi mata wang atau untung rugi yang tidak menentu, 8221 katanya. Dia mengatakan, keputusan lain yang turut terjerumus dalam mesyuarat itu saja yang dilimpahkan umat Islam buat pelotapan simpanan melalui Skim Sijil Simpanan Premium yang dimiliki Bank Simpanan Nasional (BSN). Katanya, keputusan itu dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya lewat taklimat yang disampaikan oleh pihak pidana syariah bank negara pada muzakarah itu. 8220Pada mulanya, kita meragui tentang kaedah pelaksaaan skim itu ternyata kita berpuas hati selepas sistem perniagaan skim itu ditukar konsep Islam iaitu Mudharabah, 8221 katanya. 8211 BERNAMA Penjelasan Ustaz Hj Zaharuddin Tentang FOREX Kepada yang masih kurang jelas, saya sangat sangat bisa tengok sendiri dan mendengar penjelasan mengenai masuknya Islam FOREX dalam islam. Dia adalah orang yang mahir dengan sistem forex yang dijalankan oleh bank-bank di seluruh Malaysia dan melabelkan sistem forex ini ada dua cara. Jom saksikan Lagi review dari pakar ekonomi islam: Ulasan: Artikel mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan itu langsung tidak menceritakan tentang sistem forex yang sebenarnya seperti mana yang diterangkan oleh Ustaz Zahiruddin. Dalam artikel di atas, titik yang pertama yang tidak untung rugi tidak menentu itu tidak bisa digunakan kerana dalam perniagaan itu sendiri mana ada yang untung setiap masa dan semestinya untung rugi itu pasti ada. Point yang kedua pula jenis lain perniagaan arus wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari bank ke bank dibenarkan. Sedar atau tidak, perniagaan mata wang asing itu sebenarnya sama dengan Forex (foreign exchange) yang dilakukan oleh trader. Cuma perbezaannya cara mata wang itu ditukarkan. Ia seolah-olah membenarkan apa yang baru sahaja diperkatakan salah. Aku sendiri sebenarnya tak berapa suka dengan informasi yang dikongsikan dalam media massa kat Malaysia ni karena kebanyakkannya ditokok tambah untuk kepentingan sendiri dalam soal hukum. Point yang ketiga, yang tak boleh blah, anda digalakkan untuk melabur dalam Sijil Simpanan Premium (SSP) yang merupakan olahpesan orang ramai untuk menggunakan sistem itu dari bank bank BSN. Yang ini tiada kena mengena dengan hukum FOREX. Sila abaikan. Aku lebih gemar untuk mendapatkan penjelasan jika berkenaan dengan hukum islam nilai ustaz atau ahli ulama yang memiliki dua perkara. Yang pertama beliau sangat arif dalam hukum hakam agama islam. Kedua beliau memiliki pengalaman dan sememangnya serba tahu tentang sesuatu perkara itu sebelum membuat danaian masuk hukum syarak. Bukanlah maksudnya aku memandang rendah dengan fatwa yang dikeluarkan olehJawatankuasa Fatwa Kebangsaan dan alangkah itu jika dilengkapi dengan fakta yang sebenar seperti mana yang diperkatakan oleh Ustaz Zahiruddin dalam video tersebut. Secara keseluruhannya, FOREX itu ada halal dan haramnya ikuti keadaan itu dan untuk pengetahuan anda semua, kebiasaannya trader FOREX ini hanya mengamalkan trading mata wang dengan sendirinya dengan membuat analisa yang mantap sebelum melakukan trading dan ini dinamakan spot trading dan mata foward trading. Apa itu spot trading dan foward trading ni Jadi apa hukum FOREX yang sebenarnya Segalanya ada diceritakan dalam video selama 7 minit lebih di atas. Ayat paling aku suka, Jangan buat fatwa yang umum, yang umum. Contoh macam hukum makan ayam Halal ke tak Mestilah halal. Tapi kalau tak sembelih dengan cara islam Halal ke haram Sama sahaja dengan hukum FOREX ini. ) Buka akaun trading percuma dan dapatkan bonus.

No comments:

Post a Comment